Daftar 12 Transaksi Uang Tunai Boleh di Atas Rp100 Juta

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 17 Apr 2018 18:36 WIB
PPATK masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk membatasi transaksi uang tunai di dalam negeri maksimal Rp100 juta.
PPATK masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) demi membatasi transaksi uang kartal di dalam negeri dengan nilai maksimal Rp100 juta. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) demi membatasi transaksi uang tunai atau kartal di dalam negeri dengan nilai maksimal Rp100 juta. Tujuannya, untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan keamanan sistem pembayaran.

Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Uang Kartal Yunus Hussein mengatakan tidak semua transaksi uang tunai akan dikenakan larangan pembatasan sebesar Rp100 juta. Setidaknya, ada 12 transaksi di dalam negeri yang masih diperbolehkan menggunakan uang tunai di atas Rp100 juta.

Pengecualian, antara lain, diberikan jika individu melakukan penarikan tunai dari bank untuk pembayaran gaji atau untuk biaya pengobatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Yunus mengatakan kegiatan ekonomi seharusnya tak perlu terpengaruh usai RUU berubah menjadi UU. Di samping itu, ia memastikan kebijakan ini tak bersifat membatasi, tetapi justru mempermudah transaksi masyarakat.

PPATK hanya ingin agar tindak korupsi dan pencucian uang yang melibatkan transaksi uang tunai bisa ditekan. Ia mencontohkan, beberapa kasus korupsi dengan uang tunai bejibun, seperti kasus Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra yang menerima suap Rp1,3 miliar dan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad yang menerima gratifikasi senilai Rp2,3 miliar.

ADVERTISEMENT

"Tentu harus ada pengecualian kebijakan ini bagi beberapa aktivitas, misalnya chainstore seperti minimarket pun dipertimbangkan untuk terlepas dari kebijakan ini. Yang penting tidak mengganggu kegiatan ekonomi," jelas Yunus, Selasa (17/4).

Tak hanya itu, ia menuturkan bahwa angka batas atas Rp100 juta masih dalam perundingan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya.

Sejauh ini, angka Rp100 juta dipilih karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana aliran uang tunai lintas perbatasan maksimal sebesar Rp100 juta.


"Ada usulan bahwa maksimal Rp500 juta ini kami tidak pakai, jadinya kami pakai threshold antar batas negara dulu yakni Rp100 juta. Tapi kalau nanti pembahasan di DPR ada perbaikan ya silahkan saja," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menjelaskan, RUU ini masuk menjadi salah satu RUU prioritas DPR di tahun 2018 lantaran bisa mencegah tindak pidana pencucian uang dalam negeri. Di samping itu, ia melihat bahwa pembatasan transaksi tunai juga banyak memberikan manfaat.

Ia mengutip riset McKinsey tahun 2010 yang menyebut bahwa pembayaran elektronik antara rumah tangga dan pemerintah di India dapat menghemat 8 persen dari total pembayaran. Di sisi lain, penerimaan pemerintah mengalami peningkatan hampir 80 persen.

Di samping itu, ia bilang bahwa negara dengan jumlah transaksi tunai tinggi memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk. Sebagai contoh, India, Bulgaria, Rusia, dan Indonesia memiliki transaksi tunai di atas 60 persen dan punya persepsi tingkat korupsi yang buruk.

"Sementara itu, Denmark, Swedia, dan Finlandia yang transaksi tunainya rendah yakni 10 hingga 20 persen memiliki persepsi tingkat korupsi sangat rendah," ujar Bambang.



12 transaksi itu terdiri dari:
1. Transaksi uang kartal yang dilakukan penyedia jasa keuangan dengan pemerintah atau bank sentral.
2. Transaksi uang kartal antar penyedia jasa keuangan dalam rangka kegiatan usaha masing-masing.
3. Transaksi uang kartal untuk penarikan tunai dari bank untuk pembayaran gaji atau pensiun.
4. Transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban ke negara.
5. Transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan pengadilan.
6. Transaksi uang kartal untuk kegiatan pengolahan uang.
7. Transaksi uang kartal untuk biaya pengobatan.
8. Transaksi uang kartal untuk penanggulangan bencana alam.
9. Transaksi uang kartal untuk penegakan hukum.
10. Transaksi uang kartal untuk penjualan dan pembelian mata uang asing
11. Transaksi uang kartal bagi daerah yang belum terjamah penyedia jasa keuangan.
12. Transaksi uang kartal untuk penempatan atau penyetoran ke penyedia jasa keuangan. (lav/lav)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER